| 08/30/2014 11:57 pm |
 Administrator Junior Member

Regist.: 08/30/2014 Topics: 8 Posts: 1
 OFFLINE | Persyaratan Pembayaran Uang Muka :
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB)
- Kwitansi
- Berita Acara Pembayaran
- Ringkasan Kontrak dan Lampirannya
- Fotocopy SPD
- Surat Permohonan Uang Muka dan Rincian Penggunaan Uang Muka
- Fotocopy Jaminan Uang Muka (dileges PA/ KPA & dicap dinas)
- Fotocopy Buku Rekening Tujuan Pembayaran/SKB
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Setoran Pajak (SSP) PPN/PPh (dicap dinas)
Informasi Tambahan :
- Berkas dibuat masing-masing 3 (tiga) rangkap dan disusun sesuai urutan diatas.
- Dokumen No. Urut 1 s.d. 4 Tanda Tangan Asli/Basah dan Tanda Tangan KPA dicap Dinas
- Untuk rekening tujuan pembayaran yang berupa fotocopy Cek (Cheque) harap disertakan Surat Keterangan yang menyertakan informasi perihal rekening tersebut secara rinci. (al. kegiatan/pekerjaan/rekanan/jabatan/alamat/no. rekening/nama bank & cabang/no. NPWP)
- Surat Setoran Pajak (SSP) memuat keterangan yang jelas tentang jenis pajak, pekerjaan & sumber dana. Lembar 1 (satu) Surat Setoran Pajak (SSP) difotocopy sebanyak 2 (dua) lembar.
- Berkas dimasukan dalam map dan dijepit dengan binder klip.
- Setiap permintaan SPP/SPM harus dilampirkan Kontrak Asli dan Addendum Asli, Surat Pengantar dan keterangan kelengkapan berkas yang ditandatangan PPTK serta Kartu Kendali Belanja & Sumber dana.
- Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) atau Tim Verifikasi masing-masing Bidang.
|
|
|