Page 1 / 1
Pembayaran Uang Muka
08/30/2014 11:57 pm

Administrator
Junior Member


Regist.: 08/30/2014
Topics: 8
Posts: 1
OFFLINE
Persyaratan Pembayaran Uang Muka :
  1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB)
  2. Kwitansi
  3. Berita Acara Pembayaran
  4. Ringkasan Kontrak dan Lampirannya
  5. Fotocopy SPD
  6. Surat Permohonan Uang Muka dan Rincian Penggunaan Uang Muka
  7. Fotocopy Jaminan Uang Muka (dileges PA/ KPA & dicap dinas)
  8. Fotocopy Buku Rekening Tujuan Pembayaran/SKB
  9. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  10. Surat Setoran Pajak (SSP) PPN/PPh (dicap dinas)
Informasi Tambahan :
  1. Berkas dibuat masing-masing 3 (tiga) rangkap dan disusun sesuai urutan diatas.
  2. Dokumen No. Urut 1 s.d. 4 Tanda Tangan Asli/Basah dan Tanda Tangan KPA dicap Dinas
  3. Untuk rekening tujuan pembayaran yang berupa fotocopy Cek (Cheque) harap disertakan Surat Keterangan yang menyertakan informasi perihal rekening tersebut secara rinci. (al. kegiatan/pekerjaan/rekanan/jabatan/alamat/no. rekening/nama bank & cabang/no. NPWP)
  4. Surat Setoran Pajak (SSP) memuat keterangan yang jelas tentang jenis pajak, pekerjaan & sumber dana. Lembar 1 (satu) Surat Setoran Pajak (SSP) difotocopy sebanyak 2 (dua) lembar.
  5. Berkas dimasukan dalam map dan dijepit dengan binder klip.
  6. Setiap permintaan SPP/SPM harus dilampirkan Kontrak Asli dan Addendum Asli, Surat Pengantar dan keterangan kelengkapan berkas yang ditandatangan PPTK serta Kartu Kendali Belanja & Sumber dana.
  7. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) atau Tim Verifikasi masing-masing Bidang.
Last edited by
Quote   
Page 1 / 1
Login with Facebook to post
Preview