Page 1 / 1
Pembayaran Termyn 100 %
08/31/2014 12:02 am

Administrator
Junior Member


Regist.: 08/30/2014
Topics: 8
Posts: 1
OFFLINE
Persyaratan Pembayaran Termyn 100 :
  1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB)
  2. Kwitansi
  3. Berita Acara Pembayaran
  4. Ringkasan Kontrak dan Lampirannya
  5. Fotocopy SPD
  6. Berita Acara Kemajuan dan Lampirannya.
  7. Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan dan Lampirannya (asli dilampir)
  8. Fotocopy Jaminan Pemeliharaan (dileges PA/ KPA & dicap dinas)
  9. Fotocopy Buku Rekening Tujuan Pembayaran/SKB
  10. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  11. Nota Perhitungan/Bukti Pembayaran Pajak Galian C (asli dilampir)
  12. Surat Setoran Pajak (SSP) PPN/PPh (dicap dinas)
  13. Untuk Pekerjaan Konsultansi dilampiri Invoice/Bukti Tagihan
  14. Surat Pemberitahuan Denda Keterlambatan Jika Pekerjaan Mengalami  Keterlambatan dengan dilampiri Bukti Setor
Informasi Tambahan :
    1. Berkas dibuat masing-masing 3 (tiga) rangkap dan disusun sesuai urutan diatas.
    2. Dokumen No. Urut 1 s.d. 4 Tanda Tangan Asli/Basah dan Tanda Tangan KPA dicap Dinas
    3. Untuk rekening tujuan pembayaran yang berupa fotocopy Cek (Cheque) harap disertakan Surat Keterangan yang menyertakan informasi perihal rekening tersebut secara rinci. (al. kegiatan/pekerjaan/rekanan/jabatan/alamat/no. rekening/nama bank & cabang/no. NPWP)
    4. Surat Setoran Pajak (SSP) memuat keterangan yang jelas tentang jenis pajak, pekerjaan & sumber dana. Lembar 1 (satu) Surat Setoran Pajak (SSP) difotocopy sebanyak 2 (dua) lembar.
    5. Berkas dimasukan dalam map dan dijepit dengan binder klip.
    6. Setiap permintaan SPP/SPM harus dilampirkan Kontrak Asli dan Addendum Asli, Surat Pengantar dan keterangan kelengkapan berkas yang ditandatangan PPTK serta Kartu Kendali Belanja & Sumber dana.
    7. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) atau Tim Verifikasi masing-masing Bidang.
    Last edited by
    Quote   
    Page 1 / 1
    Login with Facebook to post
    Preview