Upaya tujuh mahasiswa Lembaga Pendidikan dan TenagaKependidikan (LPTK) memperjuangkan sarjana nonpendidikan agar tidak menjadiguru berujung kandas.
Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan para sarjanayang berasal dari jurusan di luar jurusan pendidikan boleh menjadi guru.
Demikian putusan MK yang menolak permohonan judicial reviewatau uji materi Pasal 8, 9, dan 10 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005tentang Guru dan Dosen (UU GD). "Menyatakan menolak permohonan parapemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan amarputusan pada sidang di Gedung MK, Kamis (28/3).
Menurut MK, dasar pengujian yang digunakan para pemohondalam mengajukan permohonan yakni Pasal 28H UUD 1945 tidak relevan. MKberpendapat pasal yang memuat ketentuan adanya jaminan hak atas perlakuankhusus untuk memeroleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaandan keadilan itu justru bertolak belakang dengan keinginan pemohon meminta agarhanya sarjana pendidikan yang boleh menjadi guru.
MK menilai Pasal 28H UUD 1945 merupakan pasal yang mengaturmengenai hak untuk memperoleh manfaat dari program afirmatif bagi warga negaratertentu agar yang bersangkutan dapat memeroleh kemajuan yang sejajar denganwarga negara yang lain, sehingga memiliki kesempatan yang sama.
MK menyatakan hak untuk menjadi guru dengan sendirinya telahdibatasi justru dalam pasal yang diajukan pemohon, yakni Pasal 8, 10, dan 11 UUGuru dan Dosen (UU GD).
"Seseorang yang bukan lulusan Lembaga Pendidikan TenagaKependidikan (LPTK) tidak secara serta merta dapat menjadi guru jika tidakmemenuhi syarat-syarat sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal tersebut. Jadi,tidak terdapat perlakuan yang berbeda yang bertentangan dengankonstitusi," kata anggota MK Muhammad Alim ketika membacakan pertimbanganpada sidang putusan tersebut.
Seperti diketahui, permohonan pengujian pasal-pasal pada UUGD dimohonkan tujuh mahasiswa LPTK, yakni Aris Winarto, Achmad Hawanto,Heryono, Mulyadi, Angga Damayanto, M. Khoirur Rosyid, dan Siswanto yang berasaldari tujuh kampus yang berbeda.
Mereka mengajukan uji materi karena terkesan adanyaperlakuan diskriminatif sebab harus bersaing dengan sarjana di luar jurusankependidikan untuk menjadi guru.
Mereka beralasan telah dididik secara khusus dalam jurusanilmu pendidikan dan punya kemampuan berbeda dibanding dengan sarjananonkependidikan.
Menanggapi keputusan MK itu, kuasa hukum tujuh mahasiswaLPTK, M Soleh, menyatakan kekecewaan. ”Tapi karena putusan MK itu final kamimenghargainya,” kata M Soleh saat dikonfirmasi usai sidang tersebut.
Ia mengkhawatirkan dengan
putusan MK itu akan membuat paramahasiswa LPTK se-Indonesia menjadi tidak semangat belajar.
sumber :
http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/03/29/1/142251/MK-Bolehkan-Sarjana-Nonpendidikan-Jadi-Guru