| 09/21/2013 9:10 pm |
 Administrator NEWBIE

Regist.: 09/21/2013 Topics: 1 Posts: 0
 OFFLINE | Di dalam Risalah Amaliyah Rahbar (Ayatullah al-Udzma Sayyid Ali Khamenei) bahwa Mujtahid yang telah memenuhi syarat dapat diketahui dengan dua cara, yaitu:
1. Dengan cara ithmi'nan (keyakinan hati) yang diperoleh baik melalui informasi yang tersebar di masyarakat umum, atau melalui pembuktian pribadi, maupun melalui cara-cara lainnya.
2. Dengan kesaksian dua orang yang adil dari ahli khibrah sekalipun tidak sampai mendatangkan ithmi'nan.
Dengan demikian bahwa apabila terdapat kesaksian syar'i (seperti kesaksian dua orang yang adil dari ahli khibrah) bahwa si fulan A adalah seorang Mujtahid atau Marja’ yang telah memenuhi syarat dan merupakan Marja’ yang A’lam, maka kesaksian tersebut menjadi hujjah syar'i selama tidak ada kesaksian lainnya yang bertentangan dengannya. Dan kesaksian semacam itu dapat dipegang sekalipun tidak sampai mendatangkan ithmi'nan. Pada kondisi seperti ini tidak diwajibkan mencari dan menetapkan adanya kesaksian yang bertentangan dengannya. Dengan itu, maka hukumnya sah bertaqlid kepada Marja’ tersebut. |
|
|